Buntok – Kejaksaan Negeri Barito Selatan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) mencatat capaian kinerja signifikan sepanjang Januari hingga Desember 2025. Penyampaian capaian ini dilakukan bertepatan dengan momentum Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 pada Selasa, 9 Desember 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H., menegaskan bahwa refleksi kinerja ini menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di tahun mendatang.

Sepanjang tahun 2025, Bidang Pidsus Kejari Barito Selatan telah menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi dalam seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum hingga eksekusi putusan pengadilan. Pihaknya menekankan bahwa penanganan setiap perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara.

Pada tahap penyelidikan, Kejari Barito Selatan menangani tiga perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pada sejumlah instansi di daerah. Tahap ini merupakan proses awal untuk memastikan adanya indikasi pidana sebelum naik ke tahap penyidikan.

Memasuki tahap penyidikan, terdapat empat perkara korupsi yang ditangani. Salah satunya terkait dugaan manipulasi perjalanan dinas dan belanja dinas pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020–2022 dengan tersangka Satriya Yasin, S.E. Selain itu, tiga perkara lainnya berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2022 dan 2023 dengan tersangka Idariani, S.E.; Akhmad Yani, S.AP., M.M.; dan Sidik Khaironi, S.AP.

Bidang Pidsus juga mencatat sembilan perkara pada tahap penuntutan sepanjang tahun 2025. Perkara tersebut meliputi manipulasi perjalanan dinas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, korupsi APBDes Malungai Raya Tahun 2023, pengadaan sarana kamar operasi terintegrasi RSUD Jaraga Sasameh tahun anggaran 2018, pengelolaan dana KONI 2022–2023, hingga tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan terkait pengelolaan ADD dan DD Desa Pararapak Tahun 2023. Keseluruhan perkara ini tengah atau telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam upaya hukum lanjutan, Kejari Barito Selatan mengajukan banding atas tiga perkara, yaitu korupsi pengadaan sarana kamar operasi RSUD Jaraga Sasameh serta dua perkara korupsi APBDes Malungai Raya Tahun 2023. Sementara itu pada tingkat kasasi, terdapat tiga perkara yang diajukan, termasuk dua perkara pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2020–2021 serta kasus pengadaan sarana kamar operasi RSUD Jaraga Sasameh.

Pada tahap eksekusi putusan pengadilan, Kejari Barito Selatan telah mengeksekusi enam terpidana korupsi. Eksekusi tersebut mencakup perkara manipulasi perjalanan dinas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; korupsi APBDes Malungai Raya; korupsi pengadaan sarana kamar operasi RSUD Jaraga Sasameh; serta perkara pengelolaan Dana BOK Tahun 2020–2021. Keseluruhan eksekusi dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dari seluruh penanganan perkara tersebut, Kejaksaan Negeri Barito Selatan berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp308.577.824, yang berasal dari pengembalian tiga terpidana korupsi. Nilai ini telah disetorkan langsung ke kas negara sebagai bentuk pemulihan atas kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Kajari Barito Selatan, Dr. Dino Kriesmiardi, S.H., M.H., menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Barito Selatan pada tahun-tahun mendatang. Ia menekankan pentingnya dukungan dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan setiap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan masing-masing. Menurutnya, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. //